A. Misi dan Fungsi Pers
1. Misi Pers
Pers sebagai lembaga
kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyebaran informasi
mempunyai misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan mencerdaskan masyarakat,
memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, pers terkait erat dengan
tata nilai social yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kehidupan social,
masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan
hajat hidup mereka. Untuk itulah, pers sebagai lembaga kemasyarakatan dituntut
untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakatnya.
1.
Pers sebagai Media Informasi
Media informasi
merupakan bagian dari fungsi pers dari dimensi idealisme. Informasi yang
disajikan pers merupakan berita-berita yang telah diseleksi dari berbagai
berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh
para reporter di lapangan. Menurut Pembinaan Idiil Pers, pers mengemban fungsi
positif dalam mendukung mendukung kemajuan masyarakat, mempunyai tanggung jawab
menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada
masyarakat pembacanya. Dengan demikian, diharapkan para pembaca pers akan
tergugah dalam kemajuan dan keberhasilan itu.
2. Pers sebagai Media
Pendidikan
Dalam Pembinaan Idiil
Pers disebutkan bahwa pers harus dapat membantu pembinaan swadaya, merangsang
prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila, peningkatan kehidupan
spiritual dan kehidupan material benar-benar dapat terwujud. Untuk memberikan
informasi yang mendidik itu, pers harus menyeimbangkan arus informasi,
menyampaikan fakta di lapangan secara objektif dan selektif. Objektif artinya
fakta disampaikan apa adanya tanpa dirubah sedikit pun oleh wartawan dan
selektif maksudnya hanya berita yang layak dan pantas saja yang disampaikan.
Ada hal-hal yang tidak layak diekspose ke masyarakat luas.
3. Pers sebagai Media
Entertainment
Dalam UU No. 40 Tahun
1999 pasal 3 ayat 1disebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai
hiburan. Hiburan yang diberikan pers semestinya tidak keluar dari
koridor-koridor yang boleh dan tidak boleh dilampaui. Hiburan yang sifatnya
mendidik atau netral jelas diperbolehkan tetapi yang melanggar nilai-nilai
agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan.
Hiburan yang diberikan pers kepada masyarakat yang dapat mendatangkan dampak
negatif, terutama apabila hiburan itu mengandung unsur-unsur terlarang seperti
pornografi dan sebagainya seharusnya dihindari.
4. Pers sebagai Media
Kontrol Sosial
Maksudnya pers
sebagai alat kontrol sosial adalah pers memaparkan peristiwa yang buruk,
keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang menyalahi aturan, supaya peristiwa
itu tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan
semakin tinggi. Makanya, pers sebagai alat kontrol sosial bisa disebut
“penyampai berita buruk”.
5. Pers sebagai
Lembaga Ekonomi
Beberapa pendapat mengatakan
bahwa sebagian besar surat kabar dan majalah di Indonesia memperlakukan
pembacanya sebagai pangsa pasar dan menjadikan berita sebagai komoditas untuk
menarik pangsa pasar itu. Perlakuan ini menjadikan keuntungan materi sebagai
tujuan akhir pers. Konsekuensinya, pers senantiasa berusaha menyajikan berita
yang disenangi pembaca.
B. Sistem Pers di Indonesia
1. Sistem
Pers Liberal
2. Sistem
Pers Komunis
3. Sistem Pers Otoriter
4. Sistem Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab
5. Sistem Pers Pembangunan
6. Sistem Pers Pancasila
3. Sistem Pers Otoriter
4. Sistem Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab
5. Sistem Pers Pembangunan
6. Sistem Pers Pancasila
Sumber: